Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu Reksadana Syariah?

Reksadana Syariah adalah tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi, setelah itu dana tersebut diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang disesuaikan dengan ketentuan serta prinsip syariah dalam Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana pada instrumen keuangan syariah, misalnya seperti saham syariah maupun sukuk.


Sejarah Singkat Reksadana Syariah

Reksadana Syariah pertama kali hadir di Indonesia yaitu pada tahun 1997 oleh PT.Danareksa Investment Management. Setelah itu, Bursa Efek Indonesia atau (BEI) bekerja sama dengan PT.Danareksa Investment Management untuk meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tahun 2000.


Tujuan dari Reksadana Syariah yaitu untuk memandu investor muslim yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Pada tahun 2001 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal untuk pertama kalinya, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah. 


Fakta Reksadana Syariah

Berikut ini adalah beberapa fakta mengenai Reksadana Syariah yang dikutip dari OJK yang harus kamu pahami:


  • Reksadana syariah dijamin kesyariahannya oleh DPS
  • Reksadana syariah dikelola oleh unit khusus
  • Reksadana syariah dikelola oleh manajer investasi syariah
  • Reksadana syariah memiliki banyak pilihan produk
  • Reksadana syariah mempunyai rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi 
  • Marketplace reksadana syariah dapat dibeli secara offline maupun online.


Perbedaan dengan Reksadana Konvensional

Perbedaan yang paling menonjol dari Reksadana Syariah dengan Reksadana Konvensional yaitu terdapat proses ‘Pembersihan Kekayaan Reksadana Syariah dari Unsur Non Halal’. Proses ini merupakan pembersihan kekayaan Reksadana Syariah dari unsur yang tidak halal yang wajib dilakukan oleh seorang Manajer Investasi.


Tujuan dari pembersihan kekayaan Reksadana Syariah dari unsur yang tidak halal adalah penyesuaian portofolio Reksadana Syariah saham ketika Daftar Efek Syariah telah berlaku efektif. Investasi pada Reksadana Syariah harus mendapat fatwa dari DSN-MUI dan aspek kesyariahannya diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah.