Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Sih Reksa Dana Pendapatan Tetap Itu?

Apa kamu pernah mendengar tentang reksa dana. Reksa dana merupakan tempat investasi berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang dikelola oleh Manajer Investasi. 

Pada umumnya berdasarkan jenis portofolio investasi reksa dana terbagi menjadi 4 katagori, yaitu Reksa Dana Pasar Uang (RDPU), Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT), Reksa Dana Campuran, serta Reksa Dana Saham. Pada artikel ini kami akan menjelaskan Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT). 

Jika kamu ingin berinvestasi di produk pasar modal namun ingin menghindari risiko tinggi, maka RDPT dapat menjadi salah satu pilihan yang tepat. 

Ketika kamu memutuskan untuk berinvestasi dengan membeli RDPT, maka Manajer Investasi akan menempatkan dana investasi kamu ke dalam beberapa portofolio investasi berpendapatan tetap.

Berdasarkan POJK Nomor 47 /POJK.04/2015 Tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka, RDPT yaitu Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat utang. 

Contohnya efek bersifat utang seperti surat utang (obligasi) atau sukuk yang jatuh tempo dalam satu tahun atau lebih. Baik yang diterbitkan korporasi maupun oleh pemerintah.


RDPT mempunyai tingkat risiko menengah, jika dibanding Reksa Dana Pasar Uang resikonya lebih tinggi, namun lebih rendah apabila dibandingkan dengan Reksa Dana Saham.  

RDPT cocok buat kamu yang mempunyai profil risiko investasi rendah. Investasi ini paling cocok untuk jangka waktu antara 1 hingga 3 tahun. 

Selain itu, RDPT juga dapat dijadikan pilihan untuk diversifikasi investasi ketika kondisi ekonomi masih belum stabil. 

Potensi keuntungan setiap produk investasi tentu berbanding lurus dengan tingkat risikonya, hal ini juga berlaku untuk RDPT. 

Imbal hasil atau return pada RDPT sekitar 7% hingga 8% setiap tahun, bahkan rata-rata dapat mencapai 9% per tahunnya. Potensi keuntungan berivestasi di RDPT lebih tinggi daripada Reksa Dana Pasar Uang, yakni antara 4-7% per tahun. Beberapa kelebihan berinvestasi di RDPT, yaitu:


  • Modal investasi  sangat rendah, dapat dimulai dari Rp 10 ribu untuk pembelian reksa dana secara online.
  • Peluang untung cukup besar seiring perkembangan NAB reksa dana.
  • Imbal hasil reksa dana bebas pajak, tidak seperti bunga deposito bank yang kena pajak PPh sebesar 20%.
  • Bisa dicairkan sewaktu-waktu pada hari bursa.
  • Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional dan mengantongi izin dari OJK.
  • Pengelolaan RDPT diawasi serta diatur OJK.


Meskipun  mempunyai banyak kelebihan, RDPT juga punya risiko yang harus kamu waspadai walaupun tingkatannya tergolong rendah diantaranya:


  • Penurunannya dipengaruhi turunnya harga surat utang.
  • Likuiditas yang menyangkut kesulitan dari Manajer Investasi untuk menyediakan uang tunai jiks investor ramai-ramai mencairkan reksa dananya.
  • Wanprestasi merupakan risiko yang muncul saat perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa menyebabkan penurunan NAB.
  • Tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena RDPT bukan produk perbankan.


Berikut contoh perhitungan investasi RDPT. Sebagai contoh apabila kamu investasi sebesar Rp 1.000.000 di reksa dana A dengan harga Rp 1.000 per unit. Maka kamu akan mendapat unit penyertaan sebanyak 1.000 unit. Jika dua tahun yang akan datang harga NAB meningkat menjadi Rp 1.200 per unit, berarti keuntungan kamu: 


= 1.000 unit x Rp 1.200

= Rp 1.200.000

= Rp 1.200.000 – Rp 1.000.000

= Rp 200.000


Dengan begitu, kamu akan mendapat keuntungan sebesar Rp 200.000 atau sama dengan 20%. 

Sekarang sudah tau kan tentang RDPT. Jika kamu ingin investasi di RDPT pastikan membeli dari Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD yang sudah terdaftar sebagai agen penjual efek reksa dana dari OJK.

APERD merupakan perusahaan Manajer Investasi, Bank, Perusahaan Efek atau Sekuritas maupun Perusahaan Fintech. 

Selain itu juga ada Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) perorangan yang sudah mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk menjalankan kegiatan pemasaran reksa dana.