Menabung Emas di Pegadaian
Tabungan emas menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup diminati oleh masyarakat sedari dahulu. Menginvestasikan uang dalam bentuk emas batangan diyakini dapat menjaga nilai mata uang dari inflasi mengingat harga emas batangan yang cenderung terus mengalami kenaikan.
Di tambah lagi, menyimpan uang dalam bentuk emas lebih relatif mudah untuk dilakukan. Itulah alasan mengapa investasi emas menjadi salah satu pilihan tempat untuk menabung yang digemari di kalangan masyarakat, khususnya Indonesia.
Apabila kamu membeli emas batangan secara langsung, harganya memang cukup mahal. Maka dari itu, hadirlah sistem investasi emas yang ditawarkan oleh Pegadaian, yaitu tabungan emas. Mari kita bahas penjelasannya mengenai pertimbangan kamu apabila ingin berinvestasi di tabungan emas.
Sistem Menabung Emas di Pegadaian
Tabungan emas Pegadaian merupakan layanan jual beli emas dengan cara membeli emas dalam bentuk logam mulia 24 karat melalui fasilitas selayaknya nasabah menabung pada Bank. Sehingga melalui produk ini, nasabah dapat menyicil untuk investasi berupa emas batangan 24 karat.
Nasabah dapat menyetorkan uang tunai untuk ditabung dalam tabungan emas di Pegadaian dalam jumlah berapapun. Kemudian uang yang terkumpul nantinya akan dikonversikan ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga emas 24 karat yang berlaku saat itu.
Saldo uang yang sudah terkumpul di rekening nasabah kemudian dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai maupun dalam bentuk emas batangan fisik, dan pastinya dengan harga emas logam mulia 24k yang berlaku saat ini ketika akan mencairkan uang tersebut.
Apabila membeli emas batangan sekaligus membutuhkan uang yang tidak sedikit, sementara di tabungan emas Pegadaian nasabah dapat berinvestasi cukup dengan modal yang relatif terjangkau. Ini karena nasabah dapat mulai menabung emas minimal 0,01 gram sampai maksimal 100 gram per harinya.
